Skip to main content

Posts

Showing posts from March, 2008

Penyelenggaraan Siaran Komunitas, Terganjal Birokrasi Perizinan

Foto by tarlen "Tahun 2005, kami mengajukan izin tapi sampai sekarang IPP (Izin Penyelenggaraan Penyiarannya) belum juga turun," demikian diungkapkan Akhfiyan Qoyyum, editor TV Rajawali, sebuah TV Komunitas di daerah Rajawali, Bandung. Masalah perizinan TV komunitas ini ternyata menjadi persoalan yang mengemuka dan dihadapi banyak TV komunitas. Birokrasi perizinan yang panjang dan rumit ini, mengacu pada UU Penyiaran No. 32 tahun 2002 yang diatur dalam pasal 33 dan 34 dan PP No. 51 th 2005 . Dalam pasal 33 di tegaskan bahwa sebelum menyelenggarakan kegiatannya lembaga penyiaran wajib memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran. Ganesha TV (GTV), televisi komunitas yang digagas oleh Unit Kegitaan Mahasiswa LFM dan Himpunan Mahasiswa Teknik Elektro ITB, mengalami nasib yang sama. "Kita sempat di 'bredel' karena tidak punya izin," jelas Tomy Rusmansjah, Advisor GTV. "Waktu sekitar tahun 2002 dan UU Penyiarannya belum selesai disusun, Selain itu juga ada p