Skip to main content

Rasa Keadilan

foto by tarlen

Aku baru menyadari jika keadilan itu punya rasa, setelah riset soal pemberdayaan hukum beberapa waktu lalu. Dan beberapa hari ini aku kembali memikirkannya. Rasa keadilan terdengar sangat subjektif, sangat relatif. Meskipun ada hukum dan aturan yang menjadi panduannya. Rasa keadilan dalam kasus-kasus hukum, lebih pada sikap 'korban' menerima peristiwa yang menimpanya. Apakah korban merasa 'puas' hukuman yang diterima oleh pelaku, apakah proses dan prosedur hukum yang dijalani, berpihak pada korban. Semua ditentukan oleh korban. Rasa keadilan itu, korbanlah yang menentukan.

Dari proses wawancara panjang dengan banyak korban saat penelitian lalu, jawaban korban tidak ada yang merasa benar-benar puas dengan hukuman yang diterima oleh pelaku. "Saya inginnya pelaku di hukum mati saja.." begitu jawaban salah satu keluarga korban kekerasan seksual yang dialami oleh anak retarded di bawah umur. Padahal hakim mengetuk palu hukuman maksimal 14 tahun penjara. Sesuai dengan UU perlindungan anak tahun 2003. "Saya tidak pernah kasih tuntutan yang meringankan untuk para pelaku kekerasan seksual apalagi pada anak di bawah umur. Saya juga punya anak mba, jadi saya bisa merasakan bagaimana rasanya jika peristiwa itu menimpa anak saya," jelas jaksa penuntut dalam kasus itu. Sementara hakim tak kalah berpihak pada korban, " Kita vonis pelaku dengan hukuman maksimal dengan pertimbangan, jika pelaku keluar dari penjara, korban sudah cukup dewasa untuk hidup mandiri di tengah masyarakat," jelas hakim. "Kalau ingat, apa yang pelaku lakukan sama anak saya, rasanya saya ingin bunuh dia pake tangan saya sendiri," ungkap ibu korban sambil terisak.

Bahkan saat hukum berpihak kepada korban, rasa keadilan itu menjadi sangat sulit untuk di 'rasakan'. Korban selalu menjadi pihak yang paling dirugikan, moril maupun materil. Adakah hukuman yang setimpal yang bisa menebus sesuatu yang direngut paksa darinya? Dimanakah rasa keadilannya?

Memang pada akhirnya keluarga korban menerima putusan hakim, dan penelitian ini mengindikasikan bahwa keluarga korban cukup puas dengan prosedur hukum yang dirasakan cukup berpihak pada korban, namun soal rasa keadilan, pelitian ini tak berhasil menakarnya. Hanya identifikasi dan gejala-gejala rasa dari keadilan itu yang berhasil dikenali. Tapi menakarnya tidak semudah yang bayangkan karena setiap korban punya takarannya masing-masing. Setiap korban punya cara menakar dan menerima takaran rasa itu.

***

Rasa keadilan ternyata tidak melulu hanya pada persoalan hukum. Kehidupan yang aku jalani setiap hari, adalah juga persoalan menemukan takaran rasa atas keadilan kehidupan yang aku jalani. Ketika mencintai seseorang, dalam cinta itu juga ada rasa keadilan. Ketika aku meyakini bahwa mencintai itu membebaskan, dan dicintai itu berarti juga menjaga apa yang mencintai dan kita cintai. Rasa keadilan menjadi lebih rumit dibanding dengan rasa keadilan korban kejahatan. Pada kejahatan, pelaku sepertinya kehilangan hak untuk membela diri, apalagi bila jelas-jelas ia terbukti. Namun dalam mencinta, seringkali sulit melihat mana korban mana pelaku, karena cinta bukan juga persoalan itu. Cinta berangkat dari soal kesepakatan. Serumit apapun situasinya. Menyepakati rasa antara dua pihak dan menjalani kesepakatan itu dengan rasa cinta dan rasa keadilan di dalamnya, tentunya juga bukan hal yang mudah. Tidak ada KUHP atau Undang-undang Hukum Perdata dalam urusan kesepakatan mencinta. Karena cinta tak pernah salah yang bisa salah adalah sikap yang mengejawantahkan cinta dan mengekpresikan rasa cinta itu.

Ketika mengaku menjadi korban ketidakadilan cinta, bagaimana menakar rasa keadilannya? Saat semua menjadi atas nama cinta, semua bisa jadi dilakukan atas dasar itikad baik. Bahkan kekejaman-kekejaman yang terjadi dimuka bumi ini ketika dia dilakukan atas nama cinta menjadi rumit. Kekejaman sebagai tindakan kemudian mempunyai takaran baik buruk, benar salahnya sendiri, tapi cinta sebagai latar belakang tindakannya, adakah takaran nilainya?

Kesepakatan mencinta juga bukanlah kesepakatan baku yang tertulis hitam di atas putih. Meski ada 'pasal-pasal' tidak tertulis dalam kesepakatan itu, namun toleransi membuat pasal-pasal itu bisa lentur elastis, memuai seperti karet dan bergerak menjelajahi ruang toleransinya. Seperti juga karet, bukan berarti dia tidak bisa putus. Karet akan putus, saat dia tak sanggup menahan beban pemuaiannya. Ketika melewati batas maksimum dari kelenturnya, karet akan putus, atau jika dia mampu bertahan, dia akan kehilangan daya elastisitasnya.

Untuk saat ini, analogi karet itu yang bisa kubayangkan untuk menjelaskan pada diriku sendiri persoalan rasa keadilan dalam mencinta. Pertanyaan untuk diriku kemudian adalah karet jenis apakah aku ini? Sejauh mana aku bisa melentur dan elastis saat menjalani 'pasal-pasal karet' itu? Sebesar apakah ruang toleransi yang mewadahi rasa cinta dan rasa keadilan yang berbaur didalamnya? Bagaimana dengan sangsi pelanggaran 'pasal-pasal karet' itu? Siapa yang menuntut dan siapa yang tertuntut? siapa pula yang terhukum dan yang menghukum? ....

.... pada kerumitan ini, memaafkan menjadi menjadi begitu melegakan.....

Aceh 56, 10:20

Comments

Anonymous said…
Nggak len.

Memaafkan bukan saja melegakan...


...dalam hal ini, ia adalah keharusan buat kita semua.

Popular posts from this blog

“Rethinking Cool” Gaya Anak Muda Bandung

pic by egga Tak sengaja, suatu siang, saya mendengar percakapan dalam bahasa Sunda dua orang anak laki-laki berseragam SMP di angkot Cihaheum-Ledeng, dalam perjalanan ke tempat kerja saya. “Maneh geus meuli sendal 347 can?” pertanyaan dalam bahasa sunda yang artinya: ‘kamu sudah beli sendal 347 belum? ‘, mengusik saya. Secara reflek, saya memandang si penanya yang duduk di hadapan saya. Ketika memandang mimik mukanya yang berapi-api, mata saya terpaut pada ransel sekolah yang ada dipangkuannya, merek 347, menghiasi ransel berwarna biru tua itu. Temannya yang duduk di sebelah saya menjawab: “acan euy, ku naon aya nu anyar?’ (belum, kenapa ada yang baru?) . Anak SMP yang duduk di hadapan saya itu setengah memarahi temannya: “Payah siah, meuli atuh meh gaul!” (payah kamu, beli dong biar gaul). Saya kaget, sekaligus geli dengan dua orang anak SMP itu. Kegelian saya bukan karena ekspresi mereka, tapi bayangan dandhy yang tiba-tiba muncul di kepala saya. Teman saya, si pemilik clothing la

Postcard From Bayreuth

Sebuah postcard dari sahabatku di Bayreuth menyambutku di meja kerja yang kutinggalkan hampir dua minggu. Sahabatku itu, menuliskan sebuah quote yang dia terjemahkan dari postcard ini dan rasanya mewakili banyak kejadian yang terjadi akhir-akhir ini.. "Suatu saat mungkin aku akan tahu banyak hal yang ada di dunia, tapi kemudian aku bangun dan tetap merasa dan bertindak bodoh.." thanks a million Dian ..

Berumur Tigapuluh Sekian

Pic: tara mcpherson Biasanya memasuki umur 30 untuk seorang perempuan lajang akan menghadapi kepanikan-kepanikan ga perlu. Kalaupun kepanikan itu datangnya bukan dari perempuan yang bersangkutan, datangnya dari linkungan sekitarnya: keluarga, teman-teman, tempat kerja. Apalagi yang bisa membuat panik selain soal pasangan. Lingkungan sosial biasanya memang lebih mengkawatirkan soal pasangan ini daripada masalah kontribusi sosial sang perempuan terhadap lingkungannya. Ga punya karir yang jelas juga ga papa yang penting kamu punya pasangan. Dan setelah menemukannya, segeralah menikah. Begitulah nasib sebagian (besar) perempuan yang memasuki dan menjalani usia 30 sekian ini. Seorang baru-baru ini disinisi keluarganya ketika ia menolak lamaran seorang pria. Usia temanku, 34 tahun dan menjomblo beberapa tahun terakhir setelah putus dari pacarnya. "Udah 34 tahun kok masih bisa nolak cowo," begitu kira-kira komentar sinis keluarganya yang lebih panik daripada temanku sendiri. Sementa